Polri Ungkap Sulitnya Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

8 April 2024 13:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Fredy Pratama. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi rumahan jaringan Fredy Pratama, yang berada di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4). Ada empat orang tersangka yang ditangkap terkait pabrik ekstasi itu.
ADVERTISEMENT
Kini total tersangka jaringan Fredy Pratama yang sudah tertangkap polisi sebanyak 62 orang. Namun, hingga kini Fredy Pratama masih belum juga tertangkap.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, meyakini Fredy masih berada di Thailand. Ia mengungkap kesulitan menangkap pria tersebut.
"Makin saya pengin tangkap [Fredy Pratama] buru-buru, cuma, kan, kita masalahnya terbentur banyak lah, Anda ngerti lah ini [dia berada di] negara orang," kata Mukti saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4).
Meski begitu, Mukti mengatakan telah melakukan upaya red notice untuk pencarian Fredy Pratama.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat ditemui wartawan usai konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Dan bapak mertuanya juga sindikat narkoba, bukan saya enggak berani tangkap. Saya sendiri yang tangkap kalau perlu, ya, cuma masalahnya, kan, birokrasi segala macam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi, kita sudah buat red notice semuanya, sudah kita amankan semuanya," jelas dia.
Lebih lanjut, Mukti menyebut telah melakukan penyitaan aset milik Fredy Pratama.
"[Total aset yang disita] Rp 400 miliar," ungkapnya.

Penggerebekan Pabrik Ekstasi

Adapun empat tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik ekstasi itu yakni, A alias D, R, C, dan G. Semua laki-laki.
"Tambah 4, kan, sekarang. Jadi [totalnya] 62 [jaringan Fredy yang ditangkap], ya," imbuh Mukti.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan.
"Hasil yang diungkap tersebut adalah adanya yang kita tangkap atau yang berhasil diamankan, barang bukti ada 7.800 butir ekstasi, ratusan kilo bahan baku pembuatan ekstasi di TKP sitaan dari bea cukai, yang merupakan jaringan Fredy Pratama," tutur Mukti.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan clandestine lab ekstasi jaringan Fredy Pratama, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Barang bukti [lainnya] yang disita adalah uang tunai sebanyak Rp 34.970.000 dan handphone. Untuk barang-barang kimia, mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, para tersangka disebut melanggar Pasal 113 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 113, 114, dengan ancaman hukuman penjara adalah seumur hidup," pungkas Mukti.