Polri Masih Periksa Eks Dirkrimsus Polda Aceh soal Dugaan Penyalagunaan Wewenang

8 Juni 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri telah mencopot Kombes Margiyanta dari jabatannya sebagai Dirkrimsus Polda Aceh. Margiyanta dicopot karena diduga menyalahgunakan wewenang.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi mengatakan, Margiyanta saat ini dimutasi menjadi pati Mabes Polri.
“Karena penyalahgunaan wewenang, yang jelas yang bersangkutan dimutasikan ke Mabes Polri," kata Rusdi dalam konferensi pers usai Musrenbang, Selasa (8/6).
Rusdi menambahkan, Propam Polri masih terus memeriksa Margiyanta. Namun ia belum bisa memberikan hasil pemeriksaan sementara terhadap Margiyanta.
"Tentunya propam akan mengambil langkah-langkah lanjut untuk menyelesaikan masalah ini, kita tunggu dari Propam," tutup dia.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pencopotan Kombes Margiyanta berawal dari laporan masyarakat ke Propam Polri.
“Ya, pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri, jadi kasus ini masih kan dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam,” kata Ahmad.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1129/VI/KEP/2021, Kombes Pol Margiyanta dimutasi dari jabatannya sebagai Dirkrimsus Polda Aceh dalam rangka pemeriksaan.
Posisi Dirkrimsus Polda Aceh kemudian oleh Kombes Pol Sony Sonjaya yang sebelumnya menjabat sebagai Dirkrimum Polda Aceh.