Polri Gandeng Kominfo Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim

1 April 2022 13:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, SIK menyampaikan informasi saat konferensi pers harian di Divhumas Polri, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penindakan terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama dengan tersangka pendeta Saifuddin Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kini Polri telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir akun Youtube Saifuddin Ibrahim yang digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Namun, kata Gatot, hingga kini upaya pemblokiran akun YouTube tersebut masih dalam proses mengingat hal itu masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini [pemblokiran akun YouTube] sedang berproses. Tapi, di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka soal kasus penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Saifuddin diancam dengan pasal berlapis serta dengan maksimal Rp 1 miliar.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
Ramadhan menjelaskan bahwa Saifuddin dijerat karena melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA hingga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat melalui akun YouTubenya.
ADVERTISEMENT
Polri masih terus mengejar keberadaan Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia.
“Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini,” ungkapnya.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkasnya.