Polri: Farid Okbah Dkk Ditangkap Atas Info Para Wijayanto, Tak Ada Kriminalisasi

17 November 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Konferensi pers penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Densus 88 menangkap Ustaz Farid Okbah, Anung Al-Hamat hingga Ahmad Zain An-Najah terkait tindak pidana terorisme di Bekasi, Selasa (16/11). Mereka diduga tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut mengagetkan banyak pihak terlebih Ahmad Zain merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penangkapan tersebut murni karena keterlibatan dengan kelompok teroris JI. Pihaknya menegaskan tak ada upaya kriminalisasi dalam kasus itu.
“Bahwa tindakan Densus 88 tidak ada upaya melakukan kriminalisasi kepada siapa pun. Termasuk kegiatan Densus 88 di Bekasi, kemarin,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Ustaz Farid Okbah. Foto: Instagram/@faridokbah_official
Rusdi menuturkan, penyelidikan keterlibatan ketiga tersangka oleh Densus 88 sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Terungkapnya peran para tersangka berawal dari keterangan mantan teroris Para Wijayanto.
“Dapat dijelaskan di sini sejak tertangkap amir JI Para Wijayanto pada 29 Juni 2019 lalu, ini bisa membuka pintu masuk Densus 88 lebih memahami kelompok JI tersebut,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Rusdi mengungkap peran ketiga tersangka di JI. Ketiganya berperan di bagian pendanaan berkedok Lembaga Amil Zakat (LAZ) ABA.
“Di mana dalam organisasi LAZ ABA tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah amil zakat ABA, kemudian FAO sebagai anggota dewan syariah amil zakat ABA. Dan AA sebagai pendiri daripada PERISAI (bantuan hukum),” ungkapnya.