Polri Beri Peringatan, Ormas Jangan Coba-coba Lakukan Sweeping di Bulan Ramadhan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tindakan penertiban terhadap kegiatan masyarakat hanya dilakukan oleh petugas/aparat yang diberi wewenang oleh undang-undang," kata Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Jumat (16/4).
Arief menegaskan, apabila ada pihak yang melakukan tindakan tidak berdasar ketentuan undang-undang maka tindakan itu ilegal dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa dilakukan tindakan hukum.
"Diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk saling menghormati dalam konteks toleransi kehidupan beragama dengan mematuhi norma sosial/agama dan aturan undang-undang," tegasnya.
Arief juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan prinsip 5 M, walaupun sudah ada vaksinasi
"Untuk mengefektifkan pencegahan dan menghentikan pandemi COVID-19 di Indonesia," tutup dia.