Polres Tanjungbalai Tangkap 2 Mafia Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

10 Februari 2022 22:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menangkap tersangka penyeludupan PMI Ilegal di Kabupaten Batubara. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menangkap tersangka penyeludupan PMI Ilegal di Kabupaten Batubara. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Tanjungbalai menangkap dua orang mafia penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mereka ditangkap Selasa (8/2) pukul 22.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan tersangka yang diamankan wanita inisial MIS (40) warga Kecamatan Tanjungtiam, Kabupaten Batubara, dan pria inisial NAS (35) warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.
Triyadi mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan PMI illegal, di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, melalui jalur laut, 13 laki laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara,” ujar Triyadi dalam keterangannya, Kamis (10/2)
Polisi saat menangkap tersangka penyeludupan PMI Ilegal di Kabupaten Batubara. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai
Selanjutnya polisi mendalami kasus ini dan berhasil menangkap dua pelaku di Dusun IV Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara. Polisi lalu memintai keterangan dari kedua pelaku.
“Peran MIS sebagai pencari calon PMI, kemudian tersangka Nas berperan sebagai pengantar para PMI,” ujar Triyadi.
ADVERTISEMENT
Polisi saat menangkap tersangka penyeludupan PMI Ilegal di Kabupaten Batubara. Foto: Dok. Polres Tanjung Balai
Keduanya mengaku aksi terakhir yang mereka lakukan pada Selasa (1/2) sekitar pukul 22.00 WIB. MIS menyerahkan perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini ke NAS.
“Dia akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama NAS,” ujar Triyadi.
Dari informasi masyarakat personel Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menyelidiki rencana pelaku. Mereka pun memperoleh informasi jaringan kedua pelaku hingga berhasil meringkusnya.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI,” ujar Triyadi.
Terkait sejak kapan mereka beraksi dan keterlibatan dengan jaringan lain, polisi masih mendalaminya. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Mis dan Yasir dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” ujar Triyadi.