Polres Metro Depok Amankan 5 Pelaku Penggelapan 40 Mobil Rental

15 September 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polres Metro Depok mengamankan lima pelaku penggelapan mobil rental di Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polres Metro Depok mengamankan lima pelaku penggelapan mobil rental di Kota Depok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental di wilayah Kota Depok dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui berinisial DD, AG, BM, NT, dan NA. DD merupakan perempuan yang berperan sebagai eksekutor penipuan kepada pemilik rental.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan kelima pelaku penggelapan dan penipuan berawal dari laporan korban. Mobil miliknya disewa pelaku DD pada 25 Juli 2021.
Rupanya, selama satu bulan itu disewa, pelaku menggadaikan kendaraan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
"Modusnya rental mobil tapi sama pelaku perempuan ini digadai atau dijual kembali kepada orang lain," ujar Yusri, Rabu (15/9).
Yusri menjelaskan, saat menjalankan aksinya DD berbagi peran dengan ke empat pelaku lainnya, yakni AG, BM, NT, dan NA. Setelah menyewa mobil rental, pelaku DD menghubungi AG untuk memasarkan kendaraan yang didapatnya. Setelah itu, AG menghubungi pelaku lainnya untuk melakukan hal yang sama.
ADVERTISEMENT
"Hasil penggadaian atau penjualan mobil dibagikan kepada para pelaku sesuai peran," ucap Yusri.
Dari pemeriksaan sementara, terdapat 40 mobil rental yang digelapkan pelaku DD bersama pelaku lainnya. Namun, saat ini sebanyak 31 kendaraan yang sudah berhasil diamankan Polres Metro Depok. Untuk sisa kendaraan lainnya masih dilakukan pengejaran Satreskrim Polres Metro Depok.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Pelaku di jerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara," tutur Yusri.

Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Kepada kepolisian, DD mengaku melakukan penggelapan kendaraan mobil rental karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengatakan tengah terjerat masalah utang di tengah status sebagai pengangguran.
"Saya menyesal karena kebutuhan ekonomi," tutur DD.
ADVERTISEMENT
DD yang merupakan single parent, juga mengaku harus memenuhi kebutuhan hidup anaknya. Ia dengan terpaksa menyewa mobil selama satu bulan dengan pembayaran langsung agar pemilik tidak curiga.
Usai membayar ia pun menjual kendaraan pinjaman tersebut sebesar Rp 40 juta. Hasil penjualannya dibagi kepada rekan lain dan digunakan untuk membayar utang.
"Hasil penjualan kita bagi ke teman lainnya dan uangnya saya gunakan untuk bayar utang," pungkas DD.
==