Polres Jakpus Amankan Lahan Sitaan BLBI yang Dikuasai PP & 2 Lahan Dikuasai FBR

13 Desember 2021 20:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Pusat menemukan tiga lahan yang dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR). Temuan itu didapatkan dari dua laporan berbeda.
ADVERTISEMENT
Laporan pertama dibuat oleh Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) terkait dengan bangunan sitaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bangunan itu disita terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"(Bangunan) telah dikuasai tanpa hak oleh ormas, yaitu PP," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di kantornya, Senin (13/12).
Menurut Setyo, pihak LMAN telah berunding sebanyak dua kali dengan PP. Namun, upaya itu tidak menemui titik terang sehingga dilaporkan ke polisi.
"Lembaga Manajemen Aset Negara melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat. Dan kita sama-sama dengan Lembaga Manajemen Aset Negara dan dipandu oleh tiga pilar telah mengamankan bangunan tersebut dan sekarang bangunan tersebut telah kami segel dan kami police line dan kita proses untuk lebih lanjutnya," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
LMAN adalah sebuah lembaga pemerintah di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara - Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU), didirikan pada 2015.
LMAN mengelola aset negara yang potensial agar menghasilkan manfaat finansial (penerimaan negara), dan manfaat nonfinansial (cost saving).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. Foto: Dok. Istimewa

Dua Lahan Dikuasai FBR

Sementara laporan kedua dibuat oleh PT Oceania yang merupakan pemilik hak guna bangunan (HGB) dari dua bidang tanah di Jakarta Pusat. Dua tanah seluas sekitar 13.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi itu ditempati oleh FBR.
"Kedua tanah tersebut oleh organisasi masyarakat FBR didirikan lapangan futsal dan lapangan badminton, juga petak kios dan bangunan semipermanen yang tujuannya untuk disewakan," kata Setyo.
Salah satu kios yang telah disewa dihargai Rp 3 juta per tahun. Kini bangunan tersebut telah disita polisi dan diberi garis polisi.
ADVERTISEMENT
Setyo mengatakan kasus itu masih dalam penyelidikan kepolisian. Sebab ada pihak lain yang menyewakan bangunan tersebut.
"Karena dari informasi yang kami temukan bahwa kios tersebut juga sudah ada pemiliknya, dan sudah disewakan, dan ini akan kami dalami," kata Setyo.

Pasal yang Digunakan Polisi

Setyo menjelaskan dalam kasus penguasaan tanah tersebut, polisi menggunakan Pasal 385 juncto Pasal 167 KUHP untuk kasus FBR. Sementara dalam kasus PP, polisi akan menggunakan Pasal 167 KUHP.
Meski begitu kepolisian belum menetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
"Untuk penetapan tersangka, sekarang masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya," kata Setyo.
"Tentunya kalau aset ini kan kita harus meneliti lebih dalam siapa yang bertanggung jawab. Dan ini masih kita lakukan penyelidikan, yang jelas kedua aset tersebut, yang menguasai ada Pemuda Pancasila dan FBR. Dan untuk persangkaanya, untuk siapa yang bertanggung jawab, masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Setyo.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 167 Ayat 1 KUHP
Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan, atau denda sebanyak-banyak Rp 4.500.
Bunyi Pasal Pasal 385 Ayat 1 KUHP
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman, dan pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
ADVERTISEMENT