Polling: Pengkritik DPR Kini Bisa Dipidana, Kamu Takut atau Tidak?

12 Februari 2018 19:13 WIB
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang Paripurna DPR mengesahkan revisi UU MD3. Dalam Sidang Paripurna yang digelar Senin sore (12/2), mayoritas fraksi sepakat dengan sejumlah usulan, di antaranya penambahan jumlah pimpinan hingga aturan main penegak hukum dalam melakukan upaya paksa terhadap anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Pasal yang juga menual polemik adalah Pasal 122 poin k yang mengatur penindakan hukum terhadap pihak atau lembaga yang merendahkan kehormatan anggota DPR. Artinya, pengkritik anggota DPR kini bisa dilaporkan ke polisi--bahkan dihukum.
Bagaimana dengan kamu, apakah kini jadi takut untuk mengkritik anggota DPR?