Polling: Paslon Pelanggar Protokol Corona Didiskualifikasi dari Pilkada?

11 September 2020 11:15 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
KPU menggelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Facebook/@KPU RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan kala mendaftar Pilkada 2020 di tengah pandemi corona. Sebab, mereka mengumpulkan massa yang menimbulkan kerumunan.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu pun menjadi evaluasi pihak KPU, Bawaslu, hingga Kemendagri. Mendagri Tito Karnavian bahkan mendapat masukan agar paslon harus siap didiskualifikasi apabila terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.
"Kalau kemudian tidak mematuhi, siap didiskualifikasi. Jika terbukti melalui investigasi Bawaslu dengan sengaja, jadi tidak spontan, (ditindak) dengan Bawaslu atau dengan UU Kesehatan oleh Polri," kata Tito dalam rapat kerja bersama komisi II DPR, Kamis (10/9).
Apakah Anda dengan usulan tersebut. Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini!