Politikus PAN: Larangan Seragam Kekhususan Agama Tak Manusiawi, Sumbar Tolak SKB

17 Februari 2021 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengkritik keras SKB 3 Menteri soal seragam sekolah negeri. Pasalnya salah satu isinya melarang seragam kekhususan agama.
ADVERTISEMENT
Ia merasa SKB seragam bagi sekolah negeri ini adalah keputusan yang kurang bijak, tak manusiawi, dan jelas tak edukatif bagi para peserta didik. Guspardi sudah berulangkali menyampaikan hal ini dalam rapat di DPR, termasuk dalam sidang paripurna DPR penutupan masa sidang III 2020/2021, Rabu (10/2).
"Ini menurut hemat saya bukanlah sesuatu keputusan yang bijak, bukanlah sesuatu yang bersifat persuasif dan bukan pula sesuatu yang bersifat edukatif. Dan juga saya katakan di DPR itu pada sidang paripurna bahwa SKB ini melampaui dari tuntutan yang diinginkan wali murid," ujar Guspardi dalam diskusi virtual 'SKB tiga menteri untuk apa?', Rabu (17/2).
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Dok. Pribadi
Menurutnya, SKB ini muncul dari kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang diminta memakai jilbab dan kasusnya pun sudah selesai ditangani.
ADVERTISEMENT
Ia menganggap hal-hal yang termaktub dalam SKB tersebut, termasuk larangan seragam kekhususan agama, sudah berseberangan dengan apa yang dituntut wali murid dari siswa nonmuslim itu agar diizinkan tak memakai jilbab.
"Wali murid hanya meminta tolong dihormati kami orang yang beragama lain daripada agama Islam. Kebetulan dia adalah bukan [penganut] agama Islam, kebetulan wakil kepala sekolah mengajak, bukan memaksa," ucap Guspardi.
"Ini nuansanya menurut hemat saya sangat-sangat tidak manusiawi sebagaimana saya ekspose di rapat paripurna DPR-RI itu. Melampaui batas apa yang dituntut oleh salah satu murid yang ada di SMK Sumatera Barat dan malah SKB 3 Menteri diberlakukan secara nasional," lanjut Guspardi yang mikrofonnya sempat dimatikan saat berbicara soal SKB 3 Menteri itu.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
Atas dasar pertimbangan itu, Guspardi merasa SKB itu seharusnya tak mengatur persoalan seragam dan atribut kekhususan agama. Guspardi yang merupakan anggota DPR dari Dapil Sumatera Barat ini menegaskan daerahnya menolak dengan tegas isi dari SKB 3 Menteri tersebut.
SKB mengenai seragam sekolah negeri disahkan pada Rabu (3/1) oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ilustrasi siswi SMA berjilbab. Foto: Aditia Rijki Nugraha/kumparan
Surat itu mengatur penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah alias sekolah negeri.
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT