Polisi Ungkap Pola Mafia Tanah Fredy Kusnadi: Sertifikat Asli, Prosesnya Palsu

19 Februari 2021 16:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap mafia tanah atas 3 kasus yang dilaporkan mantan Wamenlu, Dino Patti Djalal. Setidaknya ada 15 tersangka yang berhasil ditangkap dalam 3 kasus ini, termasuk sang otak mafia tanah, Fredy Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, modus para mafia tanah ini memainkan proses pembelian dengan semua dokumen palsu. Celakanya, dari proses palsu ini, lahirlah sertifikat asli yang terdaftar di BPN.
"Apakah itu sertifikat palsu? Tidak. Itu tidak palsu tetapi orang yang menjual tidak pernah menjual. Jadi bukan seperti pencetakan yang palsu. Ini tercatat di BPN," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Pola ini terlihat dalam laporan kedua, yakni kasus pengambilalihan sertifikat rumah di Kemang, Jakarta Selatan.
Konferensi pers kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Tersangka Sherly datang untuk membeli rumah ibunda Dino Patti Djalal. Sertifikat rumah itu memang atas nama Yurmisnarwati, seorang kerabat Dino.
Proses pembelian ini, Sherly nego harga dengan tersangka Ali Topan. Ali Topan merupakan broker tanah yang juga orang kepercayaan Ibunda Dino. Mereka sepakat menjual tanah itu Rp 19,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah kesepakatan terjadi, Sherly meminjam sertifikat dengan alasan ingin dicek ke BPN. Tapi bukan dicek malah dibaliknamakan.
Sherly menyebut, ada perintah dari Fredy Kusnadi untuk menggunakan peran palsu agar proses jual beli di notaris berjalan lancar. Tersangka RS lalu menyiapkan segala dokumen palsu yang diperlukan.
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
Fredy lalu menyiapkan pemeran Yurmisnarwati yang perankan oleh tersangka Aryani. Lalu, suami Yur diperankan oleh tersangka Agus. Proses jual beli dengan peran palsu pun terjadi dan berhasil dilakukan.
Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wijayaputera, mengatakan, Fredy memerintahkan Aryani untuk memerankan sosok Yur dengan memberi sejumlah uang.
"Fredy Kusnadi yang menyuruh dia membayar RP 10 juta rupiah untuk menjadi figurnya Bu Yurmisnarwati," kata Dwiasi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
"Jadi setelah itu kita ikat lagi dengan alat bukti yang lain, adanya KTP palsunya, kemudian ada hubungan komunikasinya, dari situ kita lakukan gelar perkara, langsung kita tetapkan tersangka, Fredy Kusnadi tadi pagi kita tangkap," jelas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan 378 KUHP.
***
Saksikan video menarik berikut ini: