Polisi Temukan Janin 6 Bulan saat Geledah Klinik Aborsi di Paseban, Jakpus

17 Februari 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 903 pasien sejak beroperasi pada 2018. Usia janin hasil aborsi yang ditemukan juga beragam, paling besar ditemukan berusia 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin berusia 6 bulan yang ditemukan itu belum sempat dibuang ke dalam septic tank.
"Pada saat penggerebekan kemarin kita temukan satu janin umur 6 bulan, rambutnya sudah ada. Ini agak sulit, biasanya mereka siram bahan kimia baru masuk dalam septic tank," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2).
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Praktik aborsi di klinik aborsi tersebut memang selalu membuang janin ke dalam septic tank. Polisi pun berusaha membongkar septic tank untuk menelusuri barang bukti lainnya.
"Siang tadi olah tempat kejadian perkara, kita bongkar septic tank. Tim lagi bekerja, nanti akan kita periksa di laboratorium untuk bisa memastikan apa betul janin-janin itu ada di dalam septic tank tersebut. Kita sudah ambil sampel-sampelnya," ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM yang merupakan seorang bidan, dan SI karyawan di klinik tersebut. Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Polisi juga masih mengejar dokter lainnya berinisial S yang bertindak sebagai dokter aborsi pengganti A jika sedang berhalangan. Ia telah menjalankan praktik aborsi di klinik tersebut selama 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mencari 50 bidan lainnya yang ikut mempromosikan klinik aborsi itu. Sejak awal beroperasi pada 2018, klinik tersebut telah meraup keuntungan hingga RP 5,5 miliar.