Polisi Tangkap Tiga Pesilat PSHT yang Aniaya Pesilat Perguruan IKSPI Kera Sakti

11 Agustus 2021 22:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
Dua atlet menampilkan seni beladiri Silat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Dua atlet menampilkan seni beladiri Silat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap tiga orang pesilat asal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) karena menganiaya pesilat dari perguruan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Kabupaten Jember.
ADVERTISEMENT
“Sudah kita amankan dan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama,” ungkap AKP M Sudariyanto, Kapolsek Ambulu saat dikonfirmasi Rabu, (11/8).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MRA (21), KRD (18), dan MNH (16) yang merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
Namun, khusus untuk tersangka MNH ditangani berbeda dengan alasan yang bersangkutan masih tergolong anak dibawah umur.
"Untuk pelaku yang anak-anak kita menerapkan UU Peradilan Anak," jelasnya.
Penindakan secara hukum dilakukan lantaran gagalnya upaya damai oleh kedua belah pihak yang berperkara. Pihak korban dari anggota IKSPI Kera Sakti bersikeras menuntut proses hukum terhadap para pelaku.
“Mediasi ditolak korban. Sehingga, kita lanjutkan ke proses hukum dengan penetapan tersangka,” beber Sudariyanto.
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: Pixabay
Berdasarkan kronologi kejadian diketahui bahwa penganiayaan hanya gara-gara hal sepele, yakni saling sahut-sapa di jalanan. Lokasi tepatnya dekat lapangan sepak bola di Dusun Karang Templek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, pada Sabtu, 7 Agustus 2021 malam.
ADVERTISEMENT
Malam itu, ketiga pelaku masih mengenakan seragam PSHT tiba-tiba berpapasan dengan tiga pesilat IKSPI Kera Sakti bernama Dani, Yogik dan Yudha dari Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo hendak berjalan-jalan ke lokasi sekaligus mencari warung untuk makan.
Tersangka MNH dengan Dani saling mengenal, sehingga mereka berkomunikasi sepintas. “Pelaku menyapa Dani dengan sapaan ‘Woi Dan’ dengan nada agak tinggi. Karena kenal, sapaan itu dibalas pula oleh korban dengan sapaan ‘Woi Nur’,” tutur Sudariyanto menceritakan.
Ternyata balas sapaan dari Dani itu membuat tiga pesilat PSHT tersinggung. Mereka lantas mencegat perjalanan Dani dan kawan-kawannya sepulang dari warung. Tujuan para pelaku tak lain untuk bertindak kekerasan.
Terjadilah insiden penganiayaan. “Korban Dani menjadi sasaran utama dengan dicekik oleh pelaku. Sedangkan, dua korban lainnya berhasil melarikan diri,” sambung Sudariyanto.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku yang puas melakukan penganiayaan, lantas meninggalkan korban tergeletak begitu saja di lokasi kejadian. Pada Minggu, 8 Agustus 2021 siang, ketiga korban kompak melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Ambulu.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
Ketua IKSPI Kera Sakti Ranting Tempurejo, Wasito Hadi Susanto mengecam insiden tersebut. Ia menengarai penganiayaan itu lantaran perasaan jumawa dari para pelaku dengan anggapan kebesaran PSHT yang jumlah anggotanya lebih banyak dan menyebar di berbagai daerah.
Sebab, penganiayaan yang dilakukan anggota PSHT kepada pesilat lain masih saja terjadi meski sudah kerapkali tindakan serupa berulang. Padahal, sudah seringkali ditindak oleh polisi dan berujung ke pengadilan.
Bahkan, saking keseringan kejadian penganiayaan oleh pesilat sampai-sampai dilakukan deklarasi damai oleh seluruh perguruan silat di Kabupaten Jember pada tanggal 9 Juni 2021 silam. Deklarasi sebagai respons ultimatum PCNU Jember atas berulangnya kasus penganiayaan oleh sejumlah pesilat PSHT terhadap pesilat Pagar Nusa NU.
ADVERTISEMENT
“Tidak saja kepada kami dari IKSPI Kera Sakti, tetapi sebelumnya sudah seringkali pesilat PSHT melakukan kekerasan terhadap pesilat dari Pagar Nusa NU. Kami melihat, ini faktornya karena mereka merasa sebagai perguruan paling besar, dan tidak mau disaingi,” ucap Wasito.
Oleh karenanya, Wasito bersikeras mendesak agar polisi terus melanjutkan proses hukum untuk pelaku penganiayaan supaya tidak ada lagi pesilat lain yang berbuat semena-mena.
“Kami ingin pelakunya diadili sesuai ketentuan hukum. Kasus yang menimpa anggota kami, jelas merupakan pelanggaran atas kesepakatan damai yang sudah dibuat dihadapan Bupati Jember kemarin itu,” tegas Wasito.
Sedangkan, Ketua PSHT Jember, Jono Wasinuddin untuk sementara enggan berkomentar meski dihubungi untuk klarifikasi sejak beberapa hari pasca kejadian penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT