Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Jual Beli Masker di Jakarta Utara

11 April 2020 1:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil menangkap AR, seorang tersangka kasus penipuan jual beli masker, pada Kamis (9/4). AR menipu korban dengan menawarkan satu boks masker seharga Rp 200.000 kepada korban.
ADVERTISEMENT
Transaksi itu berlangsung pada 22 Maret. AR mengunggah gambar satu boks masker merk Sensi seharga Rp 200.000 dengan isi 50 lembar.
Unggahan tersebut ditanggapi korban, Caren. Caren berniat menjual ulang masker tersebut dengan harga Rp 280.000.
"Korban Caren kemudian langsung mengiklankan kembali ke Instagram milik korban Caren setelah korban memposting gambar melalui aplikasi Instagram pada bagian instastory bertuliskan 'jual Sensi Rp 280.000 per box isi 50'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Unggahan Caren diminati oleh korban lainya yang bernama Imanuel. Caren menjelaskan kepada Imanuel, bahwa ia akan dihubungi oleh AR terkait dengan sistem pre-order setelah pembayaran. Barang akan dikirim setelah 1 minggu masa pre-order.
Masker jenis Duckbill Merek SENSI yang harganya naik jadi Rp 350 ribu per kotak. Foto: Dok. Ema Fitriyani
"Korban Imanuel memesan atas pesanan korban Hotman Slamet Sihite dan korban Hermin Tiarida, dan uang pembelian dilakukan secara transfer kepada rekening korban Caren, dan korban Caren telah melakukan pengiriman uang secara bertahap dengan total Rp 14.640.000 ke rekening bank BCA dengan nomor 0650 6812 74 milik AR, pada tanggal 22 Maret," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Masker yang dijanjikan AR tiba pada 29 Maret itu tak kunjung datang. Bahkan, sampai saat ini, korban tidak mendapatkan kejelasan terkait masker tersebut.
"Sehingga korban Caren mengalami kerugian secara materi sehingga melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,"ujarnya.
Polisi segera memproses laporan Caren. Setelah menyelidiki dan melacak tersangka AR, polisi berhasil menangkap AR di Bandung, Jawa Barat.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti menuju Polres Metro Jakarta Utara," kata Yusri.
Pada kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit HP Iphone 4S warna hitam, 1 unit HP iPhone X warna putih, 1 buah kartu ATM BCA, 1 screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.
ADVERTISEMENT
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!