Polisi Tangkap Perampok Mobil Boks Berisi Rokok Senilai Rp 3,1 M di Madiun

2 Maret 2024 22:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Humas Polres Madiun/HO Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). Foto: Humas Polres Madiun/HO Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Madiun menangkap komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok senilai Rp 3,1 miliar. Perampokan itu terjadi di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu 24 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang dari sembilan pelaku. Sementara 6 lainnya masih diburu, termasuk penadah.
"Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor," kata Ridwan dikutip dari Antara, Sabtu (2/3).
Tiga perampok yang ditangkap yakni SPR, WW, dan AE. Ketiganya merupakan warga Pemalang dan Kebumen. Ridwan mengatakan ketiganya ditangkap di kawasan Jawa Tengah.
Ilustrasi penjualan rokok batangan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Nyamar Jadi Polisi

Ridwan mengatakan, dalam aksinya ada pelaku yang menyamar sebagai polisi. Mobil boks itu lalu diberhentikan.
"Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Ridwan, barang curian ini lalu dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta. Namun yang baru dibayarkan sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta," tambahnya.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi turun mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas.