Polisi Tangkap Pelaku yang Rampok Bidan Dalam Angkot di Depok

30 Juni 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pelaku yang merampok seorang bidan di Depok, Jawa Barat, dibekuk polisi. Mereka adalah Arnol Sihombing dan Wilson Manalu.
ADVERTISEMENT
Perampokan itu terjadi pada Minggu (21/6) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang dinas di salah satu rumah sakit di Depok, naik ke sebuah angkot.
“Dua korban pulang tugas dinas di rumah sakit sekitar pukul 21.30 WIB kemudian mencari angkot. Mereka tidak menengok jurusan ke mana. Naik saja yang harusnya ke arah Cibinong, kemudian naik," ucap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/6).
"Di dalam angkot itu sudah ada 2 penumpang sebelumnya. Satu sopir dan 2 pengendara. Ternyata mereka komplotan untuk melakukan kejahatan,” sambungnya.
Saat angkot sudah berjalan, kedua tersangka lalu mengancam para bidan tersebut untuk segera menyerahkan barang berharga mereka. Mereka juga sempat berhenti di salah satu ATM untuk menguras uang milik kedua korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
“Ketika calon korban naik kemudian mereka dilemahkan dengan diancam kemudian ditidurkan di angkutan itu. Kemudian diambil barang-barangnya. Mereka lalu berhenti di salah satu ATM, mengambil isi ATM korban, mencocokkan pin, kemudian mengambil semua uang yang ada,” kata dia.
Diketahui sopir angkot ini merupakan sindikat untuk tindak kejahatan yang sama. Saat ini polisi masih memburu keberadaannya.
“Mereka berkomplotan artinya perencanaan dari awal sudah ada,” tambahnya.
Usai dirampok, korban melaporkan hal ini ke polisi. Selang beberapa hari, kedua tersangka ditangkap di wilayah Depok. Salah satu tersangka bernama Arnol ditembak karena sempat melawan petugas.
“Sempat melawan melarikan diri makanya kita tembak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
ADVERTISEMENT
*********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona