Polisi Tangkap Dukun yang Paksa Pasien Berhubungan Sesama Jenis di Cilacap

7 November 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dukun cabul asal Cilacap, Mbah Supri (42) saat digelendang di kabtor polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dukun cabul asal Cilacap, Mbah Supri (42) saat digelendang di kabtor polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Cilacap menangkap seorang dukun cabul berkedok ritual pengobatan di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Total ada 10 orang perempuan yang menjadi korban kebejatan dukun bernama Mbah Supri (42) ini.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, kasus ini terungkap usai salah satu korban berinisial DL (25) melaporkan kasus ini ke polisi. Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi berkali kali oleh pelaku dan dipaksa berhubungan sesama jenis (lesbi) dengan pasien atau korban Mbah Supri lainnya.
"Korban diminta melakukan hubungan seks sesama perempuan, ketika menolak pelaku justru menjambak dan memukul korban. Pelaku juga menyetubuhi korban dan 9 korban lainnya," ujar Satake, Selasa (7/11).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu berpura-pura bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit melalui pengobatan alternatif. Mulai dari pemindahan jin hingga pengangkatan makhluk halus.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan alasan melakukan ritual penyembuhan penyakit untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya kepada para korban," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam dan menakut-nakuti korban akan dibuat gila. Sehingga korban merasa takut dan mau menuruti nafsu bejat pelaku.
"Ada 10 orang wanita. Ada yang 23 kali disetubuhi, 12 kali, 15 kali, 20 kali, 6 kali, 2 kali, 3 kali, 2 kali, 2 kali dan 1 kali disetubuhi," kata Satake.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, parang, cincin, liontin, logam berbentuk bunga kantil dari kuningan.
Atas kejahatannya, dukun cabul ini dijerat dengan pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ia terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.