Polisi Tangkap Begal yang Sasar Pedagang Nasi Goreng di Bekasi, 1 di Bawah Umur

13 Juni 2022 17:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pembegalan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pembegalan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 orang pelaku begal di kawasan Medan Satria, Bekasi. Korbannya merupakan penjual nasi goreng dan pembelinya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/6) sekitar pukul 04.15 WIB.
"Dari kejahatan ini ada tiga tersangka yang sudah berhasil diamankan. Tadi kita tampilkan dua karena satu di bawah umur," ujar Zulpan dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).
Jumpa pers kasus pembegalan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Zulpan menjelaskan, 3 pelaku itu berinisial MRR (21) yang berperan sebagai joki dan pengawas keadaan sekitar. Kemudian RD (20) sebagai eksekutor.
"Kemudian satu lagi yang di bawah umur usianya masih 15 Tahun inisialnya DAM," beber Zulpan.
Sementara, masih ada satu pelaku yang masih buron. Dia berinisial RB (21) yang juga berperan sebagai eksekutor.
Kemudian, Zulpan menjelaskan, setelah mereka menemukan korbannya, aksi pembegalan itu langsung dilancarkannya.
ADVERTISEMENT
"Saat korban sedang memakan nasi goreng di pinggir jalan, kemudian karena dilihat situasi aman oleh pelaku turun dua sepeda motor yang berboncengan kemudian para eksekutor ini duduknya di belakang langsung mengeluarkan celurit yang sudah disiapkan dan dimasukkan ke dalam jaket," beber Zulpan.
Jumpa pers kasus pembegalan di Polda Metro Jaya, Senin (13/6). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Para pelaku kemudian langsung menggasak ponsel dan uang milik korbannya sambil menodongkan senjata tajam yang dibawanya.
"Termasuk juga barang milik penjual nasi goreng juga ada juga yang mereka ambil. Di antaranya HP merk Oppo warna merah ini milik penjual nasi goreng pun diambil," kata Zulpan.
Polisi kemudian langsung bergerak menangkap pelaku. Mereka diamankan di kawasan Kabupaten Bogor. Sementara, 1 DPO masih dalam buruan polisi.
Akibat aksinya tersebut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT