Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Lapas Tangerang

16 Februari 2020 1:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti shabu 2.024 gram dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti shabu 2.024 gram dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polresta Tangerang menangkap seorang bandar narkoba bernama Yudi alias Cecep di kediamannya Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten. Yudi merupakan bandar narkoba jaringan lapas kelas 1 Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol, Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi di rumahnya. Dari pemeriksaan tersebut, Yudi mengaku narkoba jenis sabu disuplai dari seorang narapidana.
“Menurut informasi pelaku, bahan disuplai dari seorang narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang atau lebih dikenal sebagai Rutan Jambe,” kata Ade lewat keterangannya, Sabtu (16/2).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Rabu (8/8/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ade menuturkan, usai mendapat keterangan pelaku, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak lapas kelas 1 Tangerang. Kepolisian meminta petugas lapas memperketat pengamanan.
"Saat ini pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Jambe dan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Kabupaten Tangerang guna menelusuri napi yang masih terlibat peredaran narkoba," ujar Ade.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Tangerang Polda Banten guna proses Penyidikan lebih lanjut," tutup Ady.