Polisi Tangkap 7 Orang Jaringan Prostitusi Anak di Surabaya

13 Mei 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh tersangka yang terlibat jaringan prostitusi anak di bawah umur di Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh tersangka yang terlibat jaringan prostitusi anak di bawah umur di Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap tujuh orang dalam jaringan prostitusi online di apartemen di Sukolilo, Surabaya. Mereka diduga menjadikan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Para pelaku yakni: YK (24) perempuan, dan laki-lain berinisial RS, AM, EM, SS, RI, AS.
"Benar telah diamankan tujuh orang tindak pidana TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Sudah disidik sudah ditangani kami kembangkan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Ada empat wanita di bawah umur yang dipekerjakan sejak bulan Januari 2024. Para tersangka menjajakan anak di bawah umur itu melalui aplikasi kencan MiChat.
Polisi belum menerangkan secara detail modus jaringan prostitusi online tersebut.
"Tujuh orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.