Polisi: Skuter Listrik Tak Boleh Lewat Jalur Sepeda
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian menegaskan, skuter listrik seperti GrabWheels tak diperbolehkan melewati jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di kawasan tertentu seperti di tempat wisata hingga pusat perbelanjaan.
“Keputusan terakhir tidak bisa, hanya boleh di kawasan tertentu yang sudah dapat izin dari pengelolanya seperti di bandara, pusat perbelanjaan, stadion, dan tempat wisata,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11).
Padahal sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Dalam aturan tersebut skuter termasuk yang diperbolehkan melewati jalur sepeda. Tapi tidak dijelaskan apakah seluruh jenis skuter boleh melintas, termasuk sukter listrik.
Dalam pergub tersebut, jalur sepeda disediakan untuk mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan. Jalur sepeda dilengkapi dengan marka dan rambu lalu lintas dan bebas dari kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Terdapat 6 pasal dalam peraturan yang menggantikan Pergub Nomor 896 Tahun 2012 tentang Penetapan Jalur Sepeda. Di antaranya mengatur soal kendaraan apa saja yang diperbolehkan melintasi jalur sepeda.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1), jalur sepeda diperuntukkan bagi kendaraan sepeda dan sepeda listrik.
Selain keduanya, jalur sepeda juga dapat dilintasi kendaraan lain, seperti tertulis dalam ayat (2).
"Selain sepeda dan sepeda listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jalur sepeda dapat dilintasi:
a. otopet;
b. skuter;
c. hoverboard; dan/atau
d. unicycle