Polisi Periksa Motif Wanita di Makassar Banting Al-Quran
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan penistaan agama. Dalam aksinya pelaku merobek dan melempar Al-Quran.
“Terduga pelaku saat ini sementara kami periksa dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan,” kata Ibrahim lewat keterangannya, Jumat (10/7).
Ibrahim menuturkan, kasus tersebut berawal dari video viral beredar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengancam merobek dan melempar Al-Quran.
Dari hasil pemeriksaan polisi , pelaku melakukan hal tersebut karena dituding sebagai pelapor kegiatan masyarakat yang kerap berjudi di lingkungannya. Untuk membantah tudingan, pelaku bersumpah menggunakan Al-Quran.
“Kejadian ini berawal dari seorang wanita yang membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Quran viral beredar di media sosial,” ujar Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akhirnya ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti video dan Al-Quran yang dirobek.
“Kita tahan ya,” tandasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )