Polisi: Pelat RFH yang Digunakan Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP Tak Terdaftar

5 Juni 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Kedubes AS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Indah Kurnia. Hal yang masih diselidiki polisi yakni keaslian pelat RFH yang dipasangkan di mobil kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelat RFH yang digunakan di mobil pelaku tidak terdaftar.
“Pelat RFH yang di gunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).
Penganiayaan terjadi pada 4 Juni 2022, pukul 12.40 WIB. Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, Justin melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Dari narasi yang beredar, pelaku mengendarai Nissan X-Trail berwarna abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, diketahui Justin mengalami luka atau rasa sakit pada wajah (di bawah mata kanan), leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Yakni, Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.