Polisi Musnahkan 60 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Personel Polres Aceh Besar memusnahkan sebanyak 60 ribu batang ganja di lahan seluas 10 hektare di kawasan perbukitan Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Ribuan batang ganja itu dicabut dan dimusnahkan langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ladang ini dilakukan langsung di kawasan perbukitan Desa Cot Sibate. Usia tanaman sekitar 6 bulan dan tinggi batang berkisar 50 sentimeter hingga 2 meter.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha, mengatakan institusinya belum mengantongi identitas pemilik ladang ganja itu. Menurut dia, penemuan ladang ganja itu setelah dalam beberapa hari terakhir, polisi mendapat laporan dari warga.
Laporan warga itu ditindaklanjuti dengan menyisir kawasan perbukitan Kecamatan Montasik pada Kamis (14/3). Hasil penyisiran itu, kata dia, polisi awalnya menemukan tiga titik ladang ganja seluas 5 hektare di perbukitan Desa Cot Sibate. Ganja yang ada di sana langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian saat hendak beranjak pulang, petugas kembali menemukan tiga titik ladang ganja lagi dengan luas yang sama, 5 hektare, di lokasi yang tak jauh dari lokasi pertama.
ADVERTISEMENT
“Jadi yang dimusnahkan hari ini total enam titik dengan luas 10 hektare. Lahan yang ditemukan terakhir itu akan dimusnahkan malam ini juga. Pemusnahan ini adalah untuk yang ketiga kalinya selama kurun waktu dua minggu terakhir,” ujar Ayi.
Lokasi keberadaan ladang itu menempuh perjalanan sejauh 18,3 kilometer dari Gampong Aneuk Galong Baro. Lokasi jalannya curam dan dipenuhi batu.
Untuk tiba ke titik lokasi, rombongan melewati dua anak sungai kecil dan hutan yang agak tertutup rapat dan gelap. Ranting-ranting kayu dan jalan becek menghiasi sepanjang perjalanan sebelum tiba ke lokasi lahan.