Polisi Minta DPR Gelar Sidang MKD untuk Viktor Laiskodat

24 November 2017 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)
zoom-in-whitePerbesar
Victor Laiskodat (Foto: partainasdem.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh politisi Partai Nasdem Victor Laiskodat kembali memanas lantaran pihak Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak bisa melanjutkan proses tersebut karena ada hak imunitas yang melekat pada anggota DPR itu.
ADVERTISEMENT
Karo Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan DPR untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita melakukan upaya koordinasi dengan pihak DPR RI, dalam hal ini dalam kaitan UU MD3. Di situ ada Majelis Kehormatan Dewan (MKD)," kata Rikwanto di Lobby Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Kepada DPR, pihak kepolisian meminta agar dapat menggelar sidang di MKD untuk membahas apakah pernyataan Victor itu bersifat pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Kita mintakan salah satu kegiatan selanjutnya adalah adanya sidang di Majelis Kehormatan Dewan yang bisa menyatakan apakah pernyataan saudara Victor Laiskodat kaitan pribadi atau dalam kaitan hak dia sebagai anggota DPR," paparnya
ADVERTISEMENT
Proses yang dilakukan, kata Rikwanto, memang membutuhkan waktu karena harus mengikuti tahapan-tahapan yang ada. Selain itu, penyidik juga telah melakukan banyak hal, di antaranya dengan memeriksa sekitar 20 saksi yang ada di TKP. Namun masih ada lagi yang perlu diambil keterangannya dalam terkait pernyataan Viktor.
Diketahui, Viktor Laiskodat dilaporkan oleh Partai Gerindra dan PAN atas dugaan pencemaran nama baik melalui media, penghinaan, serta kejahatan dalam penghapusan diskriminasi ras dan etnis pada 4 Agustus 2017 yang lalu. Kemudian pada 7 Agustus 2017, PKS dan Partai Demokrat juga melaporkan Viktor Laiskodat atas dugaan ujaran kebencian.