Polisi Kumpulkan Bukti Soal Ucapan Alfian Tanjung Pemerintahan Jokowi Komunis

18 Februari 2020 12:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penceramah ustaz Alfian Tanjung dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Barat. Alfian Tanjung dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut pemerintah dikuasai rezim komunis.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait Alfian Tanjung. Peristiwa itu terjadi di Bukittinggi.
“Ceramahnya di salah satu tempat di Bukittinggi, itu tayang di Youtube,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake kepada kumparan, Selasa (18/2).
Stefanus menyebut, kasus tersebut ditangani Ditkrimum Polda Sumbar. Saat ini kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti terkait pelaporan tersebut.
Laporan terhadap Alfian Tanjung merupakan tipe A yang bersifat pengaduan. Kepolisian kini mulai mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk memanggil Alfian Tanjung.
“Sedang kita periksa. Ditangani oleh Ditkrimum ya,” ujar Stefanus.
Alfian Tanjung kembali di laporkan ke Bareskrim Polri, Senin (17/2), dan Polda Sumatera Barat, Sabtu (15/2). Eks terdakwa pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh sekelompok ormas yang menamakan diri Cyber Indonesia.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Alfian diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/097/II/2020/Bareskrim. Sedangkan di Polda Sumbar tercatat dengan nomor LP/73/A/II/2020/KA SPKT. Dalam dua laporan tersebut, Alfian dijerat Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 KUHP Undang-undang 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian.
Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi membenarkan adanya laporan itu. “Iya, kita melaporkan Alfian Tanjung,” kata Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi kepada kumparan, Selasa (18/2).
Aulia menyebut Ustaz Alfian Tanjung dilaporkan karena salah satu konten ceramahnya di YouTube yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai 'rezim komunis'.
Berikut penggalan pernyataan Ustaz Alfian Tanjung dalam YouTube yang dipersoalkan oleh Cyber Indonesia:
‘Kondisi gerakan PKI sudah terlalu parah mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis yang saya mengatakan dengan sadar’.
ADVERTISEMENT