Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Persekusi 2 Pemandu Karaoke Dibuang ke Laut

12 April 2023 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kesulitan mengidentifikasi para pelaku persekusi [pemburuan sewenang-wenang] dua perempuan pemandu karaoke kafe yang diceburkan ke laut dan ditelanjangi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Penyelidikan kasus ini terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Lengayang, Iptu Gusmanto, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi dalam kejadian ini. Namun korban tidak mengetahui pasti ciri-ciri pelaku.
"Ketika penertiban (kafe) ada sekitar 300 warga, banyak orang ini, memang banyak, tindakan jadi tidak terkontrol," ujar Gusmanto saat dihubungi kumparan, Rabu (12/4).
Kedua korban juga kesulitan mengenali para pelaku yang memperkusinya karena saat kejadian malam hari dan warga sangat ramai.
Namun Gusmanto menegaskan, pihak kepolisian terus berupaya semaksimal mungkin mencari informasi identitas pelaku. Termasuk yang memvideokan dan menyebarkan.
"Ini juga termasuk terkait penyebaran video. Saksi sama korban yang kami periksa kemarin itu ada empat orang. Kami mohon bersabar terkait mencari identitas pelaku," kata dia.
Tindakan Tak Manusiawi
ADVERTISEMENT
Persekusi ini dilakukan warga setempat buntut kafe tempat kerja dua perempuan berusia 19 tahun dan 24 tahun tersebut yang tetap buka saat Ramadhan. Warga meluapkan amarahnya ke dua perempuan pemandu karaoke, mereka diarak, diceburkan ke laut hingga ditelanjangi.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. Foto: Dok. Istimewa
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar geram dengan tindakan warganya yang main hakim sendiri itu. Tindakan warga tidak bisa ditoleransi dan tidak manusiawi.
Menurut dia, warga mestinya paham bahwa masih ada aparat hukum yang bisa memproses apabila perempuan tersebut memang melakukan pelanggaran hukum.
"Kita, kan, punya aparat hukum, bisa kita proses secara hukum. Kita, kan, juga punya perangkat Ninik Mamak di Nagari (desa). Bisa kita kembali ke sana dulu," kata Rusma.