Polisi: Habib Bahar Diduga Dapat Perintah Kabur ke Luar Negeri

19 Desember 2018 15:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menjelaskan beberapa alasan Habib Bahar bin Smith ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Salah satu alasannya adalah adanya upaya pihak tertentu untuk membawa Bahar pergi ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebutkan, informasi upaya membawa lari Bahar ke luar negeri sudah didapat penyidik. Informasi yang tersebar di media sosial itu membuat penyidik Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Adanya informasi tersangka BS (Bahar bin Smith) akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan,” kata Dedi Prasetyo kepada kumparan, Rabu (19/12).
Selain itu, kata Dedi, jelang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bahar sudah tidak lagi menggunakan alat komunikasi. Bahar juga mulai mengganti namanya.
“Informasi yang didapat tim yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal,” sebut Dedi.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dugaan Bahar hendak melarikan diri sudah dikumpulkan polisi. Nantinya bukti itu akan diserahkan ke Kejaksaan saat pelimpahan perkara agar dapat ditampilkan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Akun di medsos gitu untuk rincinya ada dipenyidik untuk sebagai alat bukti yang akan dibuka di persidangan,” ujar Dedi.
Habib Bahar bin Smith telah ditahan Polda Jawa Barat sejak Selasa (18/12). Dia ditahan tidak lama setelah statusnya sebagai tersangka diumumkan.
Bahar diduga telah menganiaya dua remaja di pesantrennya, bilangan Bogor, Jawa Barat. Dua remaja itu dijemput paksa dan dianiaya karena mengaku sebagai Bahar dalam sebuah pengajian di Seminyak, Bali.
Saat ini Bahar juga menyandang status tersangka untuk kasus dugaan penghinaan yang dilakukan kepada Presiden Joko Widodo. Penghinaan itu disampaikan Bahar saat memberikan ceramah dengan menyebut Jokowi banci dan datang bulan.