Polisi di Buru Selatan yang Selingkuh dan Menganiaya Terancam Dipecat
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigadir Polisi Satu (Briptu) IS, anggota Polres Buru Selatan, Provinsi Maluku, terancam dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Briptu IS yang kini ditahan di Polres Buru Selatan itu tersandung kasus dugaan perselingkuhan yang diusut secara etik oleh Propam Polres Buru Selatan.
IS diduga melakukan perselingkuhan dengan SM, istri rekan sesama polisi berpangkat aiptu yang juga bertugas di Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar menegaskan, sanksi paling tegas yang bisa dijatuhkan kepada Briptu IS, yaitu dipecat tidak hormat.
"PTDH, tapi nanti dilihat fakta-faktanya seperti apa, tapi sanksi terberat apabila terbukti yaitu PTDH," ungkap Agung, Rabu (9/11).
"Rencana dalam waktu dekat kita gelar salah satu sidang (etik), seperti apa keputusannya nanti akan kita umumkan, dalam proses ini kita berkoordinasi dengan Propam Polda," sambungnya.
Briptu IS diduga melakukan pelanggaran etik dengan berselingkuh dengan SM, istri seorang polisi. Ia kemudian menganiaya terhadap SM di sebuah hotel di Namlea, ibu kota Kabupaten Buru, karena cemburu.
ADVERTISEMENT
Tak lama, SM kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Keluarga SM kemudian melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan IS.
IS kini sedang menghadapi dua kasus: pertama, dugaan pidana kekerasan yang kini diproses Polres Pulau Buru dan kedua, dugaan pelanggaran kode etik karena perselingkuhan yang diusut Polres Buru Selatan.