Polisi Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Atap SD Roboh di Pasuruan

12 November 2019 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11).  Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
zoom-in-whitePerbesar
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyelidikan kasus insiden robohnya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, terus berjalan. Diduga bakal muncul pelaku lain usai penetapan dua tersangka kontraktor proyek pembangunan gedung kelas.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dugaan tersangka itu atas tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam kasus tersebut. Barung menyebut lebih dari satu orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, Barung enggan menjelaskan lebih lanjut terkait munculnya dugaan tersebut.
“Kalau ini sudah ada, berarti lebih daripada satu atau dua orang tersangka,” jelasnya. “Nanti Kapolda (Jatim) yang menyampaikan,” imbuhnya.
Barung menyebut, tersangka korupsi bakal dijerat pidana berlapis. Pasalnya, atas tindak korupsi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
“Kalau korupsi itu menyebabkan daripada kepentingan publik terganggu, apalagi ada yang meninggal, ini lebih berat lagi. Selain pidana korupsi tentunya ada pasal-pasal dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” bebernya.
Atap SDN Gentong, Pasuruan Kota Ambruk. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan kontraktor proyek DM dan S sebagai tersangka insiden atap SDN Gentong roboh. Diduga DM dan S mengurangi bahan baku bangunan gedung sekolah.
ADVERTISEMENT
“Besinya kalau sesuai perencanaan itu besi 12 (mili) tapi ini istilahnya besi banci. Kalau dari uji laboratorium ketemu 8 koma sekian mili. Nah ini salah satu kolom yang salah satu sudut seharusnya diisi 4 menjadi 3,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (11/11).