Polisi: Anggota, Petinggi Sunda Empire Urunan Rp 100-200 Ribu Tiap Buat Kegiatan

14 Februari 2020 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seragam yang dikenakan oleh para pengikut dan petinggi Sunda Empire beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat. Dalam beberapa konten video yang tersebar, terlihat mereka mengenakan seragam ketika berkegiatan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menyebut, seragam yang dikenakan, dibeli sendiri oleh para anggota dan petinggi. Sejumlah pengikut yang diminta keterangan mengaku tidak dibebankan biaya saat hendak bergabung ke Sunda Empire.
Sunda Empire. Foto: Youtube/Sunda Empire
Namun, Erlangga tidak menyebut harga tiap seragam yang dibeli atau lokasi pembuatan seragam tersebut. Sementara itu untuk biaya kegiatan, sebagaimana yang pernah diadakan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), bersumber dari dana urunan pengikut dan petinggi senilai Rp 100-200 ribu.
"Seragam itu mereka bayar masing-masing, enggak ada yang seperti di Purworejo, mereka beli masing-masing atau beli sendiri. Kalau pun ada kegiatan ya mereka urunan Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu," kata dia di Mapolda Jabar, Jumat (14/2).
Sunda Empire. Foto: Youtube/Sunda Empire
"Kita juga sudah minta keterangan dari anggota yang dijadikan saksi itu enggak ada mereka untuk membayar Rp 5 juta dan sebagainya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait formulir pendaftaran untuk pengikut yang tersebar di media sosial, Erlangga memastikan hal itu bohong. Sebab, penyidik tidak menemukan barang bukti itu ketika melakukan penyitaan, atau pun penggeledahan di kediaman tersangka.
"Kita belum menemukan itu, baik itu penyitaan barang bukti dan kita lakukan penggeledahan di kediaman tersangka, kita enggak menemukan terkait formulir itu," tandas dia.
Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire antara lain Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat. Ketiganya dikenakan pasal mengenai penyiaran berita bohong.