Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pemutilasi Rinaldi, Djumadil Fajri

21 September 2020 15:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Rinaldi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Rinaldi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka mutilasi Rinaldi Harley Wismanu, Djumadil Al Fajri.
ADVERTISEMENT
“Kita masih fokus di penyidikan terhadap kedua tersangka. Tetapi nanti kita rencanakan kita laksanakan pemeriksaan psikiater. Khususnya pada tersangka DAF, karena dia yang melakukan eksekusi dan mutilasi menurut keterangan dia,,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/9).
Hasil pemeriksaan psikiater itu nantinya akan melengkapi berkas perkara ini sebelum disidangkan.
“Nanti akan jadi kelengkapan berkas sebagai bahan masukan pada Jaksa Penuntut Umum maupun pada hakim yang akan menyidangkan. Sesuai persangkaan kita pada pasal 340 kan pembunuhan berencana maksimalnya adalah hukuman mati,” kata Yusri.
Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka pembunuhan dan mutilasi Rinaldi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Dok. Istimewa
Perkenalan Rinaldi dengan para tersangka berawal dari aplikasi Tinder. Perkenalan Rinaldi dan Laeli dari Tinder berlanjut dengan obrolan lewat whatsapp.
ADVERTISEMENT
Laeli dan Djumadil yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.
Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020. Sebelumnya, Laeli lebih dulu menyewa apartemen itu untuk tanggal 7-12 September 2020 via RedDoorz.
Rinaldi dan Laeli lalu bertemu di apartemen yang disewa Laeli. Sebelum keduanya masuk, Djumadil sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi menunggu waktu yang tepat untuk membunuh Rinaldi.