Polda Metro Kedepankan Restorative Justice untuk Selesaikan Kasus Roy Suryo

8 Juni 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Menpora Roy Suryo masih bergulir di Polda Metro Jaya. Meski pelapor menyatakan enggan untuk menyelesaikan perkara lewat jalur mediasi, Polda Metro akan tetap mengedepankan mekanisme tersebut untuk menyelesaikan perkara.
ADVERTISEMENT
"Nanti yang kita kedepankan adalah restorative justice dulu karena ada surat edaran dari Kapolri juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (8/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
Sebelumnya Roy menolak untuk menyelesaikan perkaranya lewat mediasi. Ia mengibaratkan kasus pencemaran nama baik tersebut seperti merusak gelas kaca. Gelas yang telah rusak sulit untuk diperbaiki seperti semula.
"Gini kami belum diundang untuk mediasi. Kami akan datang mediasi. Tetapi kami akan sampaikan keberatan kami atau fakta fakta hukum yang ada," kata Roy usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Roy bahkan meminta agar polisi menangkap dua terlapornya yaitu Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray karena dinilai berusaha menghilangkan bukti dengan mengubah video di akun YouTube 2045 TV yang menjadi bukti laporan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Yusri mengatakan penangkapan seseorang ada mekanisme hukumnya. Polisi tidak bisa serta merta untuk melakukannya.
"Ya kan ada mekanisme. Mekanismenya ada. Kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kita lakukan. Akan kita lakukan memanggil terlapor yang (LP) kedua ya," kata Yusri.