Polda Metro Jaya: Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa

7 Februari 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan Fransisca Candra Novitasari atau yang populer dikenal sebagai Siskaeee tak mengalami gangguan jiwa. Hal ini dipastikan setelah hasil pemeriksaan kesehatan jiwa keluar.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee pertama kali dilakukan pada 29 Januari 2024. Setelah itu secara berturut-turut kejiwaannya terus diperiksa hingga 1 Februari 2024.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan saudari FCN alias S. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (7/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melakukan doorstop di ruang Humas Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sehingga, kata Ade, tersangka rumah produksi film porno itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Ade.
Sebelumnya, saat ditahan, pengacara Siskaeee menyebut kliennya tersebut mengalami gangguan kejiwaan, sehingga mereka meminta penangguhan penahanan. Namun permintaan itu tak dikabulkan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Sebagai tersangka, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.