Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri

21 Desember 2023 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri hari ini, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto belum menjelaskan alasan ketidakhadiran Firli itu. Namun, menurutnya, penyidik bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai surat perintah penjemputan paksa.
"Hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Jika nantinya Firli tetap tak mengindahkan surat panggilan kedua itu, Karyoto mengatakan, penyidik akan mengeluarkan surat perintah penangkapan.
"Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," ucapnya.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda lainnya. Surat permohonan penundaan pemeriksaan pun diklaim sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda," kata Ian saat dihubungi.
Namun demikian, Ian enggan membeberkan agenda yang diikuti kliennya itu sehingga tak bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan ini.
Ian pun mengaku tak tahu materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap Firli. Namun, ia menduga pemeriksaan tambahan dilakukan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati DKI.
"Kita gak tau ya, agenda yang dimaksud seperti apa. Yang jelas, berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan, tahap 1," ucap Ian.
"Terkait apa keterangan tambahan kita gak tau tapi yang jelas kita minta penundaan," pungkasnya.