Polda Jabar: Masyarakat Sipil Boleh Miliki Senjata Api, Asalkan Legal

10 Juni 2020 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga memastikan senjata api yang dimiliki Kepala Sekolah SMKN 1 Garut Dadang Johar legal.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari itu, dia pun mengungkap masyarakat sipil boleh memiliki senjata api asalkan memiliki izin yang legal dan tidak digunakan untuk mengancam orang lain.
"Selama dia (masyarakat sipil) mempunyai izin legalnya, boleh saja kecuali memang dia menyalahgunakan dan dia menggunakan senjata itu misalkan untuk melakukan pengancaman, untuk melakukan perbuatan pidana lainnya, itu kan bisa (dilarang)" kata dia ketika dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Erlangga menambahkan, kepemilikan senjata api yang dilakukan oleh Dadang tidak melanggar. Sebab, dari hasil interogasi tidak ada penyalahgunaan kepemilikan senjata api untuk mengintimidasi atau mengancam orang lain. Dia pun memastikan tak ada penetapan tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Kalau dalam membawa senjatanya kan tidak ada yang dilanggar," ungkap dia.
Surat izin kepemilikan pistol Kepala Sekolah SMKN 1 Garut. Foto: Dok. Istimewa
"Enggak ada masalah asal tidak digunakan yang macam-macam," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Kepala SMKN 1 Garut, Dadang Johar mendadak membuat gempar. Dadang memiliki pistol jenis Baretta. Pistol itu ditaruh di saku celana sebelah kanannya saat sedang diskusi soal sengketa lahan SMKN 1 Garut dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Garut di Simpang Lima, Tarogong Kidul, pada Kamis (4/6) kemarin.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!