Polda Bali Sebut Imigrasi Ngurah Rai Lalai soal Buronan AS Kabur

11 November 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kelas kakap Amerika, Rabie Ayad Abderahman, diduga kabur dari Imigrasi Ngurah Ra, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buronan interpol Amerika Serikat (AS), Rabi Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota (30) kabur dari pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Terkait hal itu, Polda Bali mengatakan kaburnya Rabi karena kelalaian pihak imigrasi.
ADVERTISEMENT
“Itu kelalaian mereka. Itu kan belum inkrah. Itu menurut saya masih belum selesai kasusnya,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat dihubungi, Senin (11/11).
Selain itu, Andi mengatakan Polda Bali juga tidak mencari buronan interpol itu. Pihaknya baru akan ikut mencari keberadaan buronan interpol itu jika diminta oleh imigrasi.
“Kalau imigrasi merasa tahanannya lari dia meminta bantuan kita ya kita akan cari. Belum ada (permintaan Imigrasi kepada Polda untuk mencari Rabie),” kata Andi.
Andi Fairan. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Terkait munculnya dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap Rabie, Andi menyatakan kecil kemungkinan hal itu terjadi. Sebab, sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, Polda Bali telah berkoordinasi dengan interpol AS memastikan pria asal Lebanon itu adalah terduga pelaku skimming yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 7 triliun di AS.
ADVERTISEMENT
“Kalau dinyatakan salah tangkap itu sudah berproses, diserahkan dari imigrasi ke kami, kami proses sesuai dengan UU ekstradisi. Buktinya diproses di kejaksaan kan. Kalau di Polda sudah selesai kasus itu,” jelas dia.
Wakajati Pengadilan Tinggi Bali Didik Farkhan mengatakan, sebelum kabur, Rabie terpaksa dipindahkan dari Lapas Klas II Kerobokan ke rumah detensi imigrasi karena Majelis Hakim PN Denpasar memutus menolak permohonan ekstradisi Rabie yang diajukan oleh AS. Alasannya, eror in person alias nama Rabie berbeda dengan nama yang ada di paspor.
Sementara itu, Kabid Intelejen dan Penindakan keimigrasian kantor imigrasi I TPI Ngurah Rai, Setyo Budiwardoyo enggan membeberkan upaya pencarian Rabie. Dia beralasan demi kebutuhan intelejen.
Seperti diketahui, Rabie diduga kabur dari sebuah tempat yang diduga vila, Senin (28/11) lalu. Rabie tinggal di vila itu atas izin imigrasi karena Rabie adalah orang bebas alias permohonan ekstradisi ditolak. Padahal, Jaksa menitipkan Rabie di rumah detensi imigrasi sembari melakukan upaya perlawanan hukum banding.
ADVERTISEMENT