Pod Vape 'Liquid Ganja' Beredar di Depok, Pengedarnya Belum Ditangkap
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pemuda Kota Depok, berinisial IB (21) dan HD (20), ditangkap polisi pada Jumat (26/4). IB ditangkap di Kecamatan Cilodong, HD di Sukmajaya.
ADVERTISEMENT
"Di tersangka HD ditemukan 99,26 gram sabu-sabu dan 6 botol liquid ganja serta alat hisapnya berupa pod vape," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (30/4).
"Pod vape" tersebut merupakan rokok elektrik. Adapun IB kala itu menyimpan 0,28 gram sabu-sabu.
Pengedar Belum Tertangkap
Kedua pemuda tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial L. "Saat ini masih dalam buruan kepolisian," kata Arya.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-undang Narkotika, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Arya.