PN Surabaya Sesalkan Brimob Teriak Yel-yel di Sidang Kanjuruhan: Jaga Ketertiban

15 Februari 2023 22:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Brimob berteriak yel-yel saat berjaga di persidangan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Surabaya menyesalkan anggota Brimob yang melakukan yel-yel saat sidang tragedi Kanjuruhan pada Selasa (14/2) kemarin. Saat itu, Brimob meneriakkan 'Brigade.. Brigade.. Brigade.. '.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mengharapkan hal itu terjadi, semua pihak baik itu dari pengunjung sidang pengamanan kita sendiri pun harus menjaga tata tertib di lingkungan persidangan," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
Menurutnya, tindakan itu mengganggu jalannya persidangan, mengingat masih ada persidangan di ruangan lainnya.
"Iyalah tata tertib di ruang persidangan kan harus dijaga karena kan persidangan bukan hanya di [ruang] Cakra saja, juga ada ruang persidangan lainnya dan masyarakat luas mencari keadilan kan seperti itu," jelasnya.
Dia mengimbau kepada para pengunjung untuk menaati peraturan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, salah satunya tidak membuat gaduh di dekat ruangan sidang.
"Dari awal kan sudah diberitahukan kepada semua pihak untuk menjaga tata tertib persidangan dan dalam lingkungan pengadilan. Jadi kalau yang kayak kemarin kejadian itu termasuk di luar perkiraan kita. Saya tahunya setelah kejadian suaranya dari ruang persidangan saya," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pengecualian. Semua yang masuk dalam lingkungan pengadilan harus menjaga tata tertib," pungkasnya.