PN Jakut Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan 19 Maret

11 Maret 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang pembacaan dakwaan itu akan digelar pada Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
“Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020,” ucap Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).
TKP Novel Baswedan disiram air keras. Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Adapun hakim yang menangani kasus itu yakni, Djuyamto sebagai Hakim Ketua, Taufan Mandala dan Agus Darwanta sebagai Hakim Anggota.
“Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti,” kata dia.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Yang akan duduk sebagai terdakwa, ialah Rahmat Kadir dan Rony Bugis. Keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada 27 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif.
Mereka menyerang Novel Baswedan karena menganggap penyidik KPK itu sebagai pengkhianat.
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Air keras yang disiram salah seorang tersangka mengenai wajah Novel Baswesdan, menyebabkan mata kirinya rusak. Ia sempat beberapa kali menjalani perawatan dan operasi di Singapura.
RB (depan) dan RM (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Butuh waktu 2,5 tahun bagi Polri untuk menangkap kedua tersangka penyerangan Novel Baswedan. Namun, polisi masih belum berkenan menyampaikan hasil pemeriksaan dari kedua tersangka tersebut. Termasuk kemungkinan ada aktor di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Infigrafik Akhir Pencarian Penyerang Novel Baswedan. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan