PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold ke MK

31 Maret 2022 10:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Presiden PKS Ahmad Syaikhu terkait Palestina secara virtual. 
 Foto: PKS
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Presiden PKS Ahmad Syaikhu terkait Palestina secara virtual. Foto: PKS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review (JR) terkair ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Menurut Ahmad Syaikhu, PKS ingin menguji berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"PKS sebagai partai politik juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Syaikhu di Surabaya, Rabu (30/3) malam.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," imbuh dia.
Berdasarkan pengalaman, lanjut Syaikhu, presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat. Ia menyoroti polarisasi kuat di antara anak bangsa ini menimbulkan pembelahan dan rasa sakit yang tajam jika tidak segera dipulihkan.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," tandas Syaikhu.
ADVERTISEMENT
Presidential threshold untuk dapat mencalonkan capres dan cawapres adalah 20 persen kursi DPR RI, atau setidaknya 115 kursi DPR RI. Saat ini, PKS memiliki 50 kursi atau 8,21 persen di DPR.
Sebelumnya, gugatan PT di MK telah dilayanhkan politikus Gerindra Ferry Juliantono, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Gatot Nurmantyo, hingga anggota DPD. Mereka menilai gugatan ini perlu agar semua pihak yang berkompetensi dapat menyalonkan sebagai capres dan cawapres.