Pinjol Ilegal Kedua yang Digerebek di PIK 2 Mulai Beroperasi Januari

28 Januari 2022 1:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jebakan uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jebakan uang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lokasi pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali digerebek polisi. Kali ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut terdapat 27 orang yang diamankan oleh polisi. Termasuk seorang WN China yang menjabat sebagai manajer.
Dalam penyelidikan sementara Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan pinjol ilegal yang digerebek jajarannya belum lama beroperasi.
"Mulai beroperasi di Januari ini. Jadi baru sebetulnya ya," kata Wibowo kepada wartawan, Kamis (27/1).
Ia bersyukur pinjol ilegal itu bisa ditindak sebelum lama beroperasi sehingga korbannya tidak sampai meluas. Meski begitu, Wibowo tidak mengungkap berapa banyak korban dari pinjol ilegal tersebut.
"Ini satu langkah yang baik. Baru beroperasional, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.
Penggerebekan pinjol ilegal yang berkantor di kawasan PIK 2 ini berdasarkan laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan terhadap pinjol di kawasan PIK 2. Namun, belum diketahui apakah pinjol yang digerebek hari ini berkaitan dengan yang sebelumnya.