Pimpinan PT Ciubros Farma Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop Tercemar EG-DEG

12 Desember 2022 20:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPOM Penny Lukito meninjau langsung pemusnahan sirup obat Unibebi di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Selasa (06/12/2022).  Foto: BPOM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPOM Penny Lukito meninjau langsung pemusnahan sirup obat Unibebi di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, Cilegon, Selasa (06/12/2022). Foto: BPOM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, salah satu pimpinan PT Ciubros Farma sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut terkait kasus peredaran obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Sudah ada satu tersangka, pimpinannya," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai meninjau pemusnahan obat produksi PT Ciubros Farma di pabrik jasa pengolahan limbah PT Wastec Internasional di Kota Semarang, Jateng, Senin (12/12).
Obat yang dimusnahkan itu antara lain bermerek Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.
Penny tidak mengungkap identitas pimpinan yang dimaksud. Yang jelas, kata Penny, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
ADVERTISEMENT
"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung, tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," ucap Penny.
BPOM juga sudah telah mencabut izin produksi obat sirop PT Ciubros Farma pada 7 November 2022 atas tercemarnya obat ini.
"Pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma," kata Penny.
Melihat kasus ini, BPOM mengimbau agar produsen industri farmasi secara serius menaati seluruh peraturan yang ada. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran.
"Kami mengharapkan para produsen industri farmasi untuk betul mentaati aturan yang telah disepakati pada saat cara produksi obat yang baik dan pengedaran yang telah ditetapkan. Ada tanggung jawab yang dilakukan dan dilaporkan pada BPOM," tandasnya.
ADVERTISEMENT