Pimpinan Komisi II DPR Dukung KPU Tak Masukkan OSO di DCT DPD

22 Januari 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera angkat bicara terkait polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD yang terbentur karena posisinya yang juga Ketua Umum Hanura. Politikus PKS itu mendukung penuh KPU agar konsisten melaksanakan aturan bahwa ketum parpol tak boleh rangkap jabat sebagai caleg DPD.
ADVERTISEMENT
"Saya mendukung KPU untuk menegakkan aturan," kata Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
Mardani merujuk pada putusan MK yang melarang pengurus parpol untuk maju sebagai caleg DPD. Ia pun mengapresiasi KPU yang ngotot melaksanakan putusan MK.
"Karena MK sudah tegas dan saya mengapresiasi KPU yang tegas mengikut keputusan MK," sambungnya.
Ketua DPP PKS ini juga menanggapi putusan PTUN yang justru memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT Pileg DPD. Namun, Mardani meyakini KPU telah memiliki pertimbangan matang dan tidak akan mematuhi putusan PTUN itu.
"Saya yakin KPU dengan biro hukumnya, dengan kapasitas personal komisionernya dan institusinya, saya mendukung KPU," ucap politikus yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu juga telah menerbitkan putusan yang meminta KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg DPD 2019. Namun, OSO Harus mundur jika ia menang dalam Pileg 2019 nanti.
KPU menolak rekomendasi Bawaslu tersebut dan berkukuh tidak akan memasukkan OSO dalam DCT. KPU baru akan memasukkan nama OSO dalam DCT jika ia mundur sebagai Ketum Hanura. KPU memberi batas hingga Selasa (22/1) agar OSO mundur dari Hanura. Jika tidak, KPU tidak akan memasukkan OSO dalam DCT Pileg DPD.