Pimpinan DPR Tanggapi Demo Mahasiswa: Belum Ada Kemajuan Apa pun soal RKUHP
ADVERTISEMENT
Aliansi mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak yang dilindungi UUD.
ADVERTISEMENT
Namun, Dasco mengatakan saat ini proses RKUHP belum masuk ke tahap akhir. Ia menuturkan DPR belum meneruskan surat ke pemerintah soal hasil sosialisasi RKUHP.
"Pertama, menyatakan pendapat di depan umum hak dan dilindungi oleh UUD. Namun, terkait RKUHP kami sampai saat ini belum meneruskan surat kepada pemerintah," kata Dasco di Gedung DPR , Senayan, Selasa (28/6).
"Karena kami juga masih menunggu hasil sosialisasi yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap RUU tersebut," lanjutnya.
Karena itu, Dasco menuturkan proses pembahasan RKUHP masih cukup panjang. Ia memastikan aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada Komisi III DPR.
"Sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apa pun dan kepada teman-teman yang melakukan unjuk rasa kita akan perhatikan aspirasinya dan akan kami koordinasikan komisi teknis terkait dalam hal ini Komisi III DPR," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menambahkan pembukaan draf RKHUP merupakan tugas dari Komisi III selaku komisi teknis.
"Soal dibuka tidak dibuka nanti koordinasi dengan komisi teknis terkait komisi III karena menurut saya, tempo hari, kan, ini sudah, sudah pernah dibahas sampai dengan kemudian pengambilan keputusan tingkat satu," tandas Dasco.