Pilu Ortu di Subang, Anak Diduga Diperkosa 2011 hingga Kini Belum Terungkap

11 Juli 2022 11:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Laporan dugaan pemerkosaan di yayasan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Laporan dugaan pemerkosaan di yayasan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria berinisial N alias Nanang dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan kasus pemerkosaan. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2011 ketika korbannya masih berusia di bawah umur atau 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Korban, Anom Joemaedi menjelaskan, aksi dugaan kekerasan seksual itu terjadi di yayasan Islam yang terletak di Kabupaten Subang.
Ketika itu, ayahanda dari korban mendapati langsung anaknya berada dalam keadaan telanjang dengan terduga pelaku. Korban ketika itu dalam keadaan pingsan.
"Nanang sedang bugil tanpa sehelai pakaian, dan korban dalam keadaan pingsan dan tanpa pakaian pula, lalu diselimuti oleh orang tua korban," kata dia melalui keterangannya pada Senin (11/7).
Ayah korban ini merupakan petugas kebersihan di yayasan tersebut. Sedangkan anaknya yang diperkosa adalah penjaga kantin di yayasan itu.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Setelah mendapati anaknya dalam keadaan telanjang dan pingsan, kata Anom, ayahanda korban melapor ke pengajar di yayasan tersebut berinisial S. Namun begitu, laporan malah ditanggapi dingin oleh pihak yayasan yang berujar bahwa kasus tersebut tak perlu diceritakan pada siapa pun dan akan diurus oleh S.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan tidak perlu diceritakan ke mana-mana, cukup sama Haji Sobar saja dan akan beres diurus sama Haji Sobar," ucap dia.
Dua tahun berselang pasca kejadian atau tepatnya tahun 2013, tak ada tindak lanjut yang jelas mengenai kasus itu. Pihak keluarga lalu melaporkan kasus itu ke Polda Jabar dengan nomor laporan polisi LP/219/III/2013/Jabar.
Ketika dilakukan rangkaian penyelidikan, kata Anom, pihak terlapor yakni N dan S diduga telah membuat dokumen palsu yang menyatakan sudah ada pernikahan antara korban dan pelaku.
"Ternyata pelaku sudah dibuatkan surat-surat atau dokumen (yang diduga palsu) karena orang tua korban tidak pernah membuatnya," kata dia.
"Sehingga penyidik menganggap permasalah ini benar adanya," lanjut dia.
Ada pun dalam kasus itu, terlapor dilaporkan dengan Pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002. Selain itu, Anom menilai ada pasal lain yang layak dikenakan yakni perihal pembuatan dokumen palsu.
ADVERTISEMENT
"Bila diruntut dari awal kejadian dapat dikategorikan pasal berlapis di antaranya UU RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan pembuatan dokumen palsu Pasal 263 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 285 KUHPidana," pungkas dia.
Sementara ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yayasan maupun kepolisian mengenai kasus tersebut.