Pilgub DKI Ikut Pilkada Serentak 27 November, Ini Tahapan Lengkapnya

2 April 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Kota Jakarta Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Balai Kota Jakarta Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta bakal dilakukan bareng pilkada serentak di 38 Provinsi di Indonesia. KPU DKI mengumumkan pencoblosan akan digelar 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
“Kita akan melaksanakan pilkada serentak tepatnya tanggal 27 November yang akan datang. Jadi kami, DKI Jakarta, beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten/kota akan mengadakan pilkada serentak,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur Jakarta, Selasa (2/4).
Wahyu berujar tahapan pemilihan Gubernur sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam aturan ini pemilihan gubernur dibagi menjadi dua tahap yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
“PKPU nomor 2 tahun 2024 disitu terlihat bahwa tahapan Pemilu atau Pilbup tahun 2024 terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Nah kita sudah masuk pada tahapan penyelenggaraan. Dua hari yang lalu, tepatnya 31 Maret tahun 2024 yang lalu, KPU Republik Indonesia sudah mengadakan launching Pilkada tahun 2024 di Prambanan. Alhamdulillah juga DKI kemarin termasuk yang diundang ya mewakili Provinsi se-Indonesia,” tambahnya.
Berikut tahapan lengkap Pilgub DKI 2024:
TAHAPAN PERSIAPAN :
1. Perencanaan Program dan Anggaran digelar 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan digelar 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan digelar 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 digelar 17 April-5 November 2024
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan
digelar 27- 16 November 2024
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih digelar 24 April - 31 Mei 2024
ADVERTISEMENT
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 31 Mei-23 September 2024
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu
TAHAPAN PENYELENGGARAAN :
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 24 - 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon pada 27 - 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon pada 27 Agustus - 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye pada 25 September - 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada 27 November - 16 Desember 2024
9. Penetapan Calon Terpilih, dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
ADVERTISEMENT
10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan, dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih
dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.