Petugas Pemakaman di TPU Cikadut Digaji Rp 2,6 Juta Per Bulan Tak Dapat Insentif

13 Juli 2021 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga pikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut yang direkrut Pemkot Bandung diupah Rp 2,6 juta per bulan, tak dapat asuransi kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul jenazah COVID-19 di TPU Cikadut yang direkrut Pemkot Bandung diupah Rp 2,6 juta per bulan, tak dapat asuransi kesehatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pungli pemakaman pasien corona di TPU Cikadut Bandung menuai sorotan. Terungkapnya kasus dugaan pungli itu berawal dari curahan hati seorang warga yang bernama Yunita.
ADVERTISEMENT
Yunita mengaku diminta duit Rp 2,8 juta saat hendak memakamkan ayahnya yang meninggal karena COVID-19 pada Selasa (6/7).
Belakangan ada juga warga lainnya, Melanie yang curhat diminta duit Rp 3,5 juta oleh petugas pemakaman di TPU Cikadut saat hendak memakamkan tantenya pada Senin (5/7).
Yunita dan Melanie mengaku sama-sama diminta duit saat pemakaman oleh oknum di TPU.
Muncul banyak pertanyaan, berapa jumlah tenaga pemakaman pasien COVID di TPU Cikadut? Seperti diketahui TPU Cikadut ini merupakan pemakaman khusus pasien COVID-19 di Bandung.
Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bandung Bambang Suhari mengatakan total pekerja harian lepas di TPU Cikadut ada 57 orang. Rinciannya adalah 35 sebagai pengangkut jenazah, 17 tukang gali kubur dan 5 tenaga adminstrasi.
ADVERTISEMENT
Mereka semua ini digaji oleh Pemkot Bandung dengan dibayarkan honornya per bulan. Para tukang pikul jasad ini mendapat honor per bulan Rp 2,6 juta.
Sedangkan tukang gali dan tenaga administrasi upahnya juta Rp 2,6 juta per bulan. Upah itu dianggap Pemkot Bandung tinggi ketimbang PHL di TPU lain di Kota Bandung. Upah PHL di TPU lain hanya Rp 2,1 juta per bulan.
"Itu per bulan Rp 2,6 juta," kata Bambang kepada kumparan melalui sambungan telepon, Selasa (13/7).
Bambang mengatakan para tukang pikul tak mendapatkan insentif di luar upah yang diterima tiap bulan. Selain itu, menurut Bambang, mereka tak mendapat asuransi kesehatan.
Bambang mengatakan para petugas harian lepas di TPU Cikadut itu dipastikan memiliki tupoksi yang berbeda antara pemikul dan penggali kubur.
ADVERTISEMENT
Misalnya, yang mengangkut maka tujuannya adalah mengangkut hingga ke liang lahat. Lalu yang mengubur diberikan tanggung jawab ke pekerja harian lepas (PHL) divisi tukang gali kubur. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban saat terjadi lonjakan kematian pasien corona.
"Semua PHL di Kota Bandung juga gak ada uang makan. Uang bulanan aja segitu. Standarnya kan segitu," lanjut Bambang.
Bambang menuturkan, para tukang pikul jenazah tak memiliki jam kerja dalam sehari. Biasanya, mereka akan dibagi ke dalam tiga kelompok alias shift dan bekerja bergantian sejak pagi hingga malam.
Dari 52 pemikul jenazah dan tukang gali kubur jika dibagi tiga shift, maka per shiftnya itu ada 17 orang. Jumlah itu ideal jika tidak ada yang sakit atau pun terpapar corona.
ADVERTISEMENT
Dipastikan, dalam bekerja, mereka dilengkapi alat pelindung diri atau APD yang disuplai langsung oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"APD disediakan Satgas Covid. APD selalu disediakan oleh Satgas Covid kota," kata dia.
Jika jenazah yang dimakamkan sedang membeludak, sambung Bambang, biasanya warga sekitar yang tak berstatus sebagai PHL bakal ikut membantu memikul jenazah.
Hal tersebut menjadi persoalan beberapa waktu lalu sebab ada dugaan pungli yang dilakukan pada ahli waris jenazah.
"Ya itu kemarin yang membeludak itu 65 itu, warga sekitar yang ikut membantu. Warga gak dapet (upah)" ujar dia.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, tak ada unsur pungli dalam kasus itu. Redy dan Yunita telah mencapai kesepakatan untuk jasa mengurusi jenazah. Bahkan, belakangan uang senilai Rp 2,8 juta pun telah dikembalikan dan dua pihak sudah sepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT