Petinggi Stikom Semarang Dipolisikan: Jambak, Tampar, Pukul Dosen

29 April 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum ARA (30), Alif Abdurrahman, menunjukkan surat pelaporan. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum ARA (30), Alif Abdurrahman, menunjukkan surat pelaporan. Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Stikom Semarang diduga menjadi korban penganiayaan oleh pimpinan kampusnya. Kasus ini telah dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum korban, Alif Abdurrahman, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya, berinisial ARA (30), diangkat menjadi sekretaris prodi oleh pimpinan yayasan kampus tersebut. Namun, terlapor yakni pimpinan kampus berinisial SR itu tak terima.
"Klien kami diangkat yayasan sebagai sekretaris program studi, tiba-tiba SR ini mendatangi ruang dosen pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB dan marah-marah. Terlapor juga merobek SK (surat keputusan) pengangkatan di depan wajah klien kami, kemudian menjambak, menampar, dan memukuli wajah," ujar Alif kepada wartawan, Senin (29/4).
Korban pun merasa trauma oleh peristiwa itu, apalagi penganiayaan itu dilakukan di ruangan dosen dan disaksikan oleh dosen-dosen yang lainnya.
"Saat ini klien kami mengalami trauma dan fisik mengalami luka memar di kepala, masih mengajar tetapi trauma ketika berada di kampus," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun telah melaporkan kasus ini ke Polsek Pedurungan dengan melampirkan hasil visum dari RSUP dr Kariadi Semarang. Ia berharap kasus ini mendapat perhatian dari Kemenristekdikti dan kepolisian.
"Kami menyesalkan adanya kekerasan di dunia kampus. Ini premanisme di dunia kampus, dari pihak Polsek Pedurungan kami juga berharap ada atensi khusus ini, untuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor," ujar Alif.

Kata Stikom Semarang

Sementara itu, juru bicara kampus Stikom Semarang, Hedi Rahmad, membenarkan adanya perseteruan antara dosen muda dengan pimpinan kampus tersebut.
"Sudah berusaha didamaikan tapi tidak ada titik temu sehingga berlanjut ke kepolisian, persoalan itu merupakan persoalan yang biasa saja. Ini merupakan persoalan pribadi bukan institusi," kata Hedi.